Pengaturan Penghuni Rumah Adat Karo Siwaluh Jabu


   Susunan jabu-jabu dalam Rumah Adat Karo sesuai dengan setiap jabu mempunyai nama, kedudukan dan fungsi tersendiri Rumah Adat Karo terdiri dari delapan jabu (delapan keluarga).
Jabu artinya salah satu dari bagian Rumah Adat Karo sebagai tempat tinggal satu keluarga setiap anggota-anggota keluarganya yang menempati jabu-jabu itu masih mempunyai hubungan keluarga. Kehidupan di dalam Rumah Adat Karo diatur oleh kebiasaan atau adapt serta ketentuan-ketentuan lainnya yang diciptakan penghuninya.

   Khusus untuk menjaga keamanan harta benda di rumah itu, pada siang hari diadakan tugas jaga secara bergilir yang disebut �Kerin�. Karena pada siang hari semua keluarga yang tinggal di rumah itu bekerja di ladang. Dengan adanya Kerin tersebut, maka tanggung jawab sepenuhnya atas segala harta benda milik keluarga yang tinggal di rumah itu menjadi tanggung jawab si penjaga.

Suatu rumah adat, bukanlah milik perorangan, tapi milk bersama dari keluarga yang menempatinya. Dalam hubungan itulah setiap jabu dibuat namanya sekaligus kedudukan dan fungsinya dalam rumah adat tersebut. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan denah dan keterangan jabu Rumah Adat Karo.

PENGATURAN PENGHUNI RUMAH ADAT SUKU KARO

KETERANGAN :

  • JABU BENA KAYU : didiami oleh para keturunan simantek kuta (Golongan Pendiri Kampung).
  • JABU SEDAPUR BENA KAYU (PENINGGEL-NINGGEL) : Didiami oleh  Anak Beru Menteri dari simantek kuta /Jabu Bena Kayu.
  • JABU SEDAPUREN LEPAR UJUNG KAYU (BICARA GURU) : Didiami oleh Guru/Tokoh Spiritual atau Tabib yang mengetahui berbagai pengobatan. Bertugas untuk mengobati anggota rumah yang sakit.
  • JABU LEPAR UJUNG KAYU (MAN-MINUM) : Didiami oleh Kalimbubu Jabu Bena Kayu.
  • JABU UJUNG KAYU (ANAK BERU) : Didiami oleh Anak Kuta atau Anak Beru dari Jabu Bena Kayu, yang berfungsi sebagai juru bicara Jabu Bena Kayu.
  • JABU SEDAPUR UJUNG KAYU (RINTENENG) :Didiami oleh sembuyak dari Ujung Kayu, bertugas untuk engkapuri belo, menyerahkan belo kinapur kepada tamu Jabu Bena Kayu.
  • JABU SEDAPUREN LEPAR BENA KAYU : Didiami oleh Puang. Kalimbubu dari Jabu Bena Kayu, disebut juga Jabu Pendungin Ranan dan dalam Runggun Adat Karo persetujuan terakhir diberikan oleh Puang Kalimbubu.
  •  JABU LEPAR BENA KAYU (SUNGKUN BERITA) : Didiami oleh sembuyak dari Jabu Bena Kayu, berfungsi untuk mendengarkan berita yang terjadi di luar rumah dan menyampaikannya kepada Jabu Bena Kayu. (Sumber ; Doc.Yuni Artika Dewi Ginting)



Post a Comment

أحدث أقدم